Tim Penyidik Kejagung RI Amankan Seorang Saksi Perkara BAKTI Kominfo 

Rabu, 20 September 2023 - 10:18:21 WIB
Share Tweet Google +

Jakarta, Catatanriau.com | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan, Selasa (19/09/2023) kemarin.

"Berdasarkan laporan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada Catatanriau.com melalui keterangan tertulisnya.

Saat ini lanjut Dr Ketut, Tim Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar dipersidangan.

"Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tukasnya.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex